iklan Pelaku aborsi saat diamankan Polisi beberapa waktu lalu.
Pelaku aborsi saat diamankan Polisi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penahanan lima tersangka kasus praktik aborsi dokter Trisna yang tertangkap Mei lalu diperpanjang. Hal ini terkait yang penahanan para terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah berakhir 18 Oktober 2017 lalu.

Diketahui sebelumnya para tersangka ditahan selama 20 hari sejak 28 September lalu. Penambahan penahanannya dilakukan selama 30 hari ke depan.
Hal ini dibenarkan oleh JPU Albar. Perpanjangan 30 hari, kata Albar saat ditanya awak media, Jumat (20/10).

Ditanyai perihal jadwal sidang kelima tersangka itu, Albar mengaku belum ada jadwalnya. Karena kata Dia, saat ini pihaknya baru saja mengurus perpanjangan masa penahanan.

Belum, kita masih perpanjang penahanan ke PN (pengadilan,red), sebutnya.

Kelima tersangka itu diantaranya adalah Trisna Utami (30), dokter Spesialis kandungan dan Wulandari (25) pegawai klinik. Berikutnya, Sri Wiyati (45) yang merupakan pembantu rumah tangga dokter Trisna. Sementara dua lainnya adalah pelaku aborsi Sely Puspita Sari dan Melinda. (aba)


Berita Terkait



add images