JAMBIUDATE.CO, JAMBI Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Mattaher, Diah dan Wulandari sudah menjalani tuntutan. Untuk sidang Pleidoi, keduanya akan dibacakan pada Senin (23/10).
Mengenai nota pembelaan yang hendak dibacakan, Yusniwati selaku pengacara Wulandari mengatakan Pledoi tersebut sedang disusun.
"Hari Rabu lalu dikatakan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha, pledoi dimintakan Senin. Kita usahakan untuk menyiapkan Pledoi tersebut," kata Yusniwati.
Sebelumnya, Diah dituntut 6 tahun penjara dan Wulandari 7 tahun. Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan tutntutan tersebut jauh dari perkiraan tim kuasa hukum.
Seperti diketahui Wulandari sebagai Kuasa Direktur PT Arun (rekanan proyek). Selain dituntut 7 tahun, Dia juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp8,3 M yang dibayarkan bersama terdakwa Diah subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara. (aba)
