JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, menelusuri jaringan narkoba tersangka Siti Rahimah, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang ditangkap 15 Oktober 2017 lalu.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, saat dikonfirmasi menyebutkan, saat ini tersangka masih ditahan di Mapolda Jambi. Kasusnya juga masih dikembangkan.
Tersangka masih dalam pemeriksaan. Kita menelusuri jaringan tersangka, ujar Kombes Pol Ade Sapari, Minggu (22/10).
Diberitakan sebelumnya, Siti Rahimah ditangkap di Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Kota Jambi saat berada di dalam Bus RAPI BK 7300 AU jurusan Riau - Palembang.
Barang bukti yang diamankan yakni 144 butir ekstasi dan setengah Kg sabu yang disimpan di celana dalamnya. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dia membawa narkoba dari Aceh dengan tujuan Palembang. (pds)
