JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Para pelaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya dari kalangan remaja. Bahkan, ada yabg sudah berumur lanjut masih melakukan bisnis haram ini. Kasus ini terjadi di Kabupaten Kerinci.
Dua pelaku yang diamankan yakni pasangan kakek-nenek. Keduanya berinisial D (58) dan A (50), warga Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, pelaku diamankan Rabu lalu sekitar pukul 00.30 WIB oleh anggota Satresnarkoba Polres Kerinci.
"Kedua pelaku yang sudah tua ini diamankan di rumahnya di Desa Serimpik," ujar Kombes Pol Ade Sapari.
Kata Dia, penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kerinci mendapat informasi dari masyarakat yang resah karena di lingkungan mereka sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, anggota melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari penggeledahan rumahnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil warna bening beris sabu, 1 bong atau alat hisap sabu, 1 buah pipet platik yang dilakban warna putih, 1 pirek kaca, 8 buah korek api gas, 3 buah pipet plastik, 1 buah jarum, 2 buah dot karet warne merah dan hitam, 6 buah bungkus plastik warne bening, serta 1 buah handphone Nokia X2. (pds)