iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Merangin dibekuk polisi. Dia berinisial H (47). Warga Tabir, ini diamankan anggota Satresnarkoba Polres Merangin karena mengedarkan narkoba.

H ditangkap bersama rekannya HM (21) Rabu (1/11) dini hari. Kini keduanya meringkuk di sel Mapolres Merangin.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan.

"Iya. Sekarang sudah diamankan. Pelaku berinisial H merupakan Tokoh Masyarakat," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (3/11).

Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini bermula saat anggota Satnarkoba dan Satsabhara Polres Merangin mendapat informasi jika di rumah HM (22) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir, sering dijadi pesta sabu.

Mendapat informasi tersebut, langsung dilakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar adanya. Selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Dari tangan pelaku HM berhasil disita barang bukti sabu seberat 0,8 gram, satu buah pirex kaca, bong, satu unit timbangan digital, korek api, pipet, dan cerobong.

"Saat diinterogasi, HM mengaku mendapat sabu dari H yang merupakan orang terpandang dan sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Tabir," jelasnya.

Petugas pun langsung melakukan penggerebakan di rumah H. Dia tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpang di dalam ban bekas dan beberapa peralatan menghisap sabu di kantong celana pelaku.

"Dari tangan H petugas berhasil mengamankan 1,39 gram, 1 buah klip plastic, pirex, bong, dan uang sejumlah Rp2.979.000 yang diduga hasil penjualan sabu," bebernya. (pds)


Berita Terkait



add images