JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sekretaris Dispora Kota Jambi, Hermansyah, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi. Pasalnya, penyidik Polda Jambi sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk penyusunan dakwaan.
Pelimpahan tahap dua tersangka kasus pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun, ini dengan kerugian ratusan juta rupiah dilakukan Senin (6/11) siang.
"Sebelumnya sudah ditahan , jadi kita hanya melanjutkan, kita sekarang dalam waktu penyusunan dakwaan" ujar Hakim Albana,salah satu penyidik perkara ini.
Kata Dia, setidaknya punya waktu 20 hari untuk masa penahanan.
Pantauan di lapangan, tampak Hermansyah keluar bersama penasihat hukumnya, Amin Ibrahim. "Kita juga sedang menunggu jadwal sidang , sementara belum, termasuk soal penangguhan penahanan," ungkapnya. (aba)