JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, salah seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tebo ditangkap polisi. PNS dengan inisial ZM ini ditangkap pada Rabu (8/11) kemarin sekitar pukul 16.00 Wib, dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek Rimbo Bujang.
Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Rezka Anugras SIK menjelaskan, penangkapan ZM ini berdasarkan laporan dari korban berinisial NR, warga Kecamatan Rimbo Bujang.
Dijelaskannya, waktu itu korban mengalami kesulitan uang. Disaat bersamaan, pelaku datang menawarkan pinjaman uang dengan syarat menggadaikan kendaraan bermotor milik korban.
Selanjutnya, sepeda motor milik korban digadai senilai Rp 1,7 juta dengan perjanjian akan dikembalikan Rp 2,2 juta. Sebulan kemudian, korban mendatangi pelaku untuk menebus sepeda motor miliknya. Namun, setelah korban menyerahkan uang yang telah disepakati, sepeda motornya tak kunjung dikembalikan.
"Sampai sekarang sepeda motor milik korban belum dikembalikan. Alasannya sudah digadai ulang sebesar Rp 3,5 juta dan keberadaan motor juga tidak diketahui," jelas Kapolsek. (bjg)