JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Danu Wijaya (22) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ini ditangkap oleh korban korban Weki (22) warga Padang.
Peristiwa ini terjadi Minggu (12/11) sekitat pukul 22.30 WIB, di Jalan Sersan Anwar Bai RT 01 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Kotabaru.
"Sekarang tersangka sudah diamankan. Masih dalam proses," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (14/11).
Kejadian bermula saat korban sedang menonton Televisi di toko tempatnya bekerja. Kemudian pelaku datang secara diam-diam dan mengambil handphone jenis Oppo A37 yang berjarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban.
Namun gerak gerik tersangka diketahui oleh korban. Saat itu, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh pelapor berserta temannya.
"Pelaku Danu diamankan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian," jelas Alam.
Atas perbuatannya, tersangka Danu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukuman maksimal diatas lima tahun penjara. (pds)