iklan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, berhasil menggagalkan pengangkutan 13 kubik kayu ilegal.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, berhasil menggagalkan pengangkutan 13 kubik kayu ilegal.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, berhasil menggagalkan pengangkutan 13 kubik kayu ilegal. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Tebo, Rabu (15/11) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari penangkapan ini ditemukan modus baru dalam penangkutan kayu ilegal. Dimana, ada dugaan jual beli dokumen untuk mengelabui petugas.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Irmansyah Rahman, mengatakan, kayu yang ditangkap tidak sesuai dengan dokumennya oleh Polisi Kehutanan.

"Dokumennya dikeluarkan oleh salah satu TPT Riau sedangkan Kayu Dari Tebo," ujar Irmansyah Rahman.

Kata Dia, diduga ada jual beli dokumen yang dapat menyebabkan kerugian negara. Hal ini membuat pihaknya harus jeli dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengangkutan kayu.

Sementara, dari penangkapan ini pihaknya menemukan kayu jenis Tembalun (kayu hutan alam). Hasil pemeriksaan, kayu ini dibawa dari Tebo dengan tujuan Jakarta.

"Setiap kayu harus ada dokumen, tetapi kayu produksi saumil ini tidak cocok dokumennya, tandasnya.

Diketahui, kayu dibawa menggunakan mobil Fuso BM 8442 TV, Sopir bernama Dian dan kernet Eki.  (aba)


Berita Terkait



add images