iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menggubris Pleidoi yang dibacakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Biro Humas Provinsi Jambi, Novri Hasan dan Wahyudi. JPU menyatatakan tetap pada tuntutannya.

Ini disampaikan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (15/11).

Tim JPU yang diwakili Tri Amalia dalam pembacaannya menyatakan sikap JPU tidak berubah paska terdakwa membacakan pledoi.

"Kami masih tetap pada tuntutan sebelumnya yang mulia," Tegas Tri. 

Seperti dalam sidang tuntutan lalu, Novri Hasan selaku PPTK dan Wahyudi selaku Ketua Panitia Lelang dituntut 18 bulan penjara.  Kemudian denda Rp50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan penjara. 

Sidang putusan akan diagendakan pada Senin (27/11) mendatang.(aba)

 


Berita Terkait



add images