JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Operasi Pekat II Siginjai 2017 hingga kini masih berlangsung. Selasa (14/11) lalu operasi dilaksanakan Polsek Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berhasil diamankan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kapolsek Bathin VIII, IPTU Ardi saat dikonfirmasi Jambi Ekspres di ruang kerjanya, Rabu siang.
"Iya benar, kami melakukan Operasi Pekat dan mengamankan Miras tanpa izin, ujar IPTU Ardi.
Kata Dia, Operasi Pekat dengan sasaran Sungai Pelakar, Desa Tanjung dan sekitarnya. Sebab, didaerah itu, sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa di perumahan PT KDA dan di Dusun Sidodadi Desa Tanjung, sering menjual Miras.
Dari laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, langsung menuju ke rumah Sudarno yang berada di Perumahan Karyawan PT KDA, Sungai Pelakar.
"Di rumah tersebut, berhasil ditemukan 10 botol dan bir hitam merk Guinnes sebanyak 7 botol serta jamu tanpa BP-POM sebanyak 10 botol," jelasnya.
Selanjutnya kata Kapolsek, anggota melanjutkan penggeledahan di rumah Berminto yang berada di Dusun Sidodadi, Desa Tanjung Kec. Bathin VIII. Di rumah tersebut anggota menemukan 12 botol dan bir hitam merk Guinnes.
"Dalam pelaksanaan Operasi pekat tersebut, yang bersangkutan telah mengakui kesalahanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya menjual minuman keras apapun jenisnya serta telah membuat surat pernyataan," pungkasnya. (hnd)
