iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus asusila terjadi wilayah hukum Polda Jambi. Kali ini, kakek-kakek berinisial  SA alias SLH (52) melarikan gadis remaja di bawah umur. Warga Dusun Bakal Perahu, Kelurahan Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Muarojambi, ini juga menyetubuhi korban berkali-kali.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, tersangka merupakan seorang kakek-kakek berusia 50 tahun lebih.

Tersangka berhasil diamankan. Sekarang masih diproses di Unit PPA Polres Tanjab Barat, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (16/11).

Menurutnya, tersangka ditangkap Unit Jatanras Reskrim Polres Tanjab Barat, Jumat (10/11) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah keluarganya yang berlokasi di Kelapa Gading, Tanjab Barat.

Lanjutnya, tersangka membawa kabur dan menyetubihi gadis dibawah umur berinisial HA binti Z (17) warga Jalan Kelapa Gading, RT 016, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Dari introgasi oleh pihak keluarga kepada korban, korban mengaku jika selama dibawa kabur sudah disetubuhi berkali-kali oleh pelaku.

"Tidak terima dengan hal itu. Pihak keluarga korban melaporkan perbuatan SA ke Polres Tanjab, jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. (pds)


Berita Terkait



add images