iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dua pengedar narkoba yang ditangkap polisi belum lama ini, menjalani sidang tuntutan, Rabu (16/11). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, dua terdakwa M Amin dan Rafles, dituntut 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan JPU Zuhdi didalam persidangan. "Terdakwa Rafless dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar Zuhdi.

Hakim ketua Arfan Yani membacakan kembali inti tuntutan dan meminta sikap terdakwa Rafles. "Apa saudara pasrah saja," tanya Hakim ketua.

Atas pertanyaan itu terdakwa mengatakan menerimanya. Namun, Dia meminta keringanan. "Saya minta keringanan pak," pinta terdakwa.

Seperti diketahui sebelumnya Rafles ditangkap bersama barang bukti empat bungkus plastik jenis sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam kotak sepatu kamar kostnya.

M Agus tertangkap karena kedapatan satu paket kecil narkoba jenis shabu seberat 0,05 G Netto. Dalam dakwaan terdakwa dinyatakan memperoleh shabu tersebut dari Rhobi (belum tertangkap), yang kemudian menyuruhnya menunggu buron kembali di lorong jalan bangunan Jambi Timur. (aba)


Berita Terkait



add images