iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengemukan 400 ekor sapi di Dinas Peternakan Provinsi Jambi tahun 2014, dengan salah satu terdakwa Akhdiyat mantan Kadis Peternakan segera menjalani sidang perdana. Sesuai jadwal sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi,  Rabu(22/11) mendatang.

Jaksa Penutut Umum (JPU ), F Rozi mengatakan, kasus korupsi pengadaan sapi tersebut nantinya akan dipersidangkan pada pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi (Tipikor ) Jambi.

"Rabu nanti mudah-mudahan kita persidangkan," ungkap Rozi. 

Seperti  diketahui kasus korupsi pengemukan dan pengadaan 400 ekor sapi ditubuh Dinas Peternakan Provinsi Jambi tersebut terjadi sejak tahun 2014. Korupsi pada Proyek yang bernialai 3,2 Miliar tersebut telah menyeret empat orang tersangka yakni Akhdiyat mantan kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi 2014 selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Selain sebagai KPA Akhdiyat juga diketahi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam kasus ini.

Selain Akhdiyat, turut menjadi tersangka Naksabandi, mantan Kepala Bidang (Kabid) Budidaya di dinas peternakan Provinsi Jambi 2014-2016. Dalam kasus tersebut dirinya, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketua panitia lelang juga turut diseret dalam kasus ini yakni Don Sebastian Tarigan, serta pihak rekanan Putra Bakti Sebayang selaku Wakilo CV Barokah Utama. (aba)

 


Berita Terkait



add images