JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kasus perburuan dan pembunuhan satwa langka Harimua Sumatera Marsum dan Yogo, terus bergulir. Kedua tersangka yang diamankan anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Muarasabak.
Hal ini disampaikan oleh Kanit 1 Subdit IV, Kompol Salpandri, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/11). Kata Dia, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas sudah tahap 1. Sekarang diteliti jaksa, ujar Kompol Salpandri.
Menurutnya, pemeriksaan berkas dibantu oleh kejaksaan dari Muarasabak. Kemungkinan besar, sidang juga akan dilaksakan di Pengadilan Negeri Muarasabak.
Ini boleh, karena tempat kejadian perkara di sana," jelasnya.
Diketahui, para pelaku diamankan 2 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 13.30 wib. Pelaku memburu harimau di wilayah Taman Nasional Berbak tepatnya di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur. (pds)
