JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Lina Puspaningrat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, kembali berurusan dengan hukum. Dia memalsukan SK Honorer.
Sebelumnya, Dia juga dihukum dalam kasus yang sama. Saat ini Dia menjalani proses hukum dan ditahan di Lapas kelas IIIC Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Ikhwan Nul Hakim melalui Kasi Pidum, Dedy Sukarno, membenarkan kasus ini. Dia mengaku sudah menerima pelimpahan tahap II dari Polsek Kota Sarolangun.
"Iya benar, kami sudah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Lina Puspaningrat dan saat ini tersangka masih menjalani putusan pengadilan atas kasus yang sama," ujar Dedy Sukarno, Selasa (21/11).
Dalam kasus ini, sambungnya, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi. Salah satunya Sekda Sarolangun Thabroni Rozali.
Menurut informasi, pada kasus kedua ini ada tiga korban. Mereka yakni Akmaludin, Sartina dan Husna. Ketiganya sudah menyerahkan Rp20 juta kepada oknum PNS tersebut. (hnd)
