JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Termakan bujuk rayu, motor kesayangan milik M Harun (44) warga Solok Sipin, raib digondol Arza alias Apis (33) yang juga warga Solok Sipin, Kota Jambi. Beruntung, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku.
Tersangka Arza ditangkap pada Kamis (16/11) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf melalui Panit 2 Reskrim, IPDA Budi Suwarto, saat ekspose Rabu (22/11) membenarkan penangkapan ini.
Kasus ini masih kita kembangkan, katanya.
Kejadian penggelapan dan penipuan ini bermula Selasa (7/11) lalu, saat Arza datang meminjam motor korban yang waktu itu hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah.
Awalnya korban merasa keberatan. Namun, tersangka terus membujuknya dan akhirnya M Harun memberikan motor tersebukt kepada tersangka.
Namun, motor tak dikembali dan tersangka memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Telanaipura, jelasnya.
Atas peruatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (pds)
