iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Agustriadi (27) warga Jalan RD Pamuk, Kelurahan Kasang, kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, kini mendekam di balik jeruji besi. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini ditangkap karena menganiaya pacarnya.

Korban yakni Nia Risza, warga Jalan Rasuna Said, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Peristiwa ini terjadi awal Novermber 2017.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan kejadian ini. Kata Dia, pelaku Agustriadi kini sudah diamankan di Polresta Jambi.

Iya, sekarang masih diperiksa, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Jumat (24/11).

Menurutnya, tersangka diamankan  Rabu (22/11) sekitar pukul 22.22 WIB oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur. Penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B-238 /XI / 2017 /SPK Jambi Timur, tertanggal 04 November 2017.

Kejadian bermula saat pelaku mengunjungi korban di Kosan Selebritis di Kelurahan Rajawali, sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, korban mengatakan jika Dia sudah tidak suka atau cinta lagi dengan pelaku, jelas Alam.

Penyebabnya, karena korban sering dipaksa minta uang. Karena tidak senang, pelaku langsung marah marah.  Kemudian menendang korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan kaki kanan.

Leher korban juga dicekik dan dipukul, tandas Alam. (pds)


Berita Terkait



add images