JAMBIUPDATE.CO,JAMBI- Penggeledahan di kediaman Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.
Pantauan di kediaman ARN, tim dari KPK tampak memasukkan sejumlah kantong plastik berwarna hitam ke dalam 3 unit mobil yang digunakan.
Hingga kini belum diketahui apa saja isi kantong plastik yang dibawa oleh tim penggeledahan dari kediaman ARN.
Ketika keluar dari kediaman ARN, 3 unit mobil yang digunakan tim KPK dikawal ketat oleh kepolisian dengan menggunakan senjata lengkap.
Untuk diketahui kediaman PLT Kepala Dinas PU PR di Komplek BTN, Rt 10 Kelurahan Pal V kecamatan Kota Baru. Dan penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 20.55 WIB. (Nur)