iklan Sidang tuntutan Terdakwa Mulyadi dalam kasus mark up gaji PNS di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang tuntutan Terdakwa Mulyadi dalam kasus mark up gaji PNS di Pengadilan Tipikor Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Mulyadi dalam kasus mark up gaji PNS golongan tiga Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, dituntut 7 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar hari ini (6/12) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Tuntutan dibacakan JPU Fahrurozi dan Ferdi. "Menuntut terdakwa Mulyadi 7 tahun pidana penjara denda 200 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp4,6 miliar subsidair tiga tahun enam bulan," tuntut Jaksa.

Pada tindakan Terdakwa dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran Rp4,6 Miliar. Dia dikenakan dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1. Untuk pledoi terdakwa diberikan waktu hingga tanggal 20 Desember mendatang. (aba)


Berita Terkait



add images