JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Mulyadi dalam kasus mark up gaji PNS golongan tiga Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, dituntut 7 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar hari ini (6/12) di Pengadilan Tipikor Jambi.
Tuntutan dibacakan JPU Fahrurozi dan Ferdi. "Menuntut terdakwa Mulyadi 7 tahun pidana penjara denda 200 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp4,6 miliar subsidair tiga tahun enam bulan," tuntut Jaksa.
Pada tindakan Terdakwa dinyatakan terjadi kelebihan pembayaran Rp4,6 Miliar. Dia dikenakan dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1. Untuk pledoi terdakwa diberikan waktu hingga tanggal 20 Desember mendatang. (aba)
