JAMBIUPDATE.CO,CO, JAMBI - Seorang pengedar narkoba dibekuk polisi. Dia adalah Padamulia Hutasuhut alias Mulia (32), warga Jalan Pelatuk III RT 20, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung. Penangkapan dilakukan Senin (11/12) lalu.
Mulia ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangannya diamankan barang bukti 37 butir pil ekstasi.
"Penangkapan di depan Soto Jakarta Jalan Jendral Basuki Rahmat, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, Rabu (13/12).
Kepada polisi, tersangka mengaku kalau barang itu miliknya sendiri. Tanpa perlawanan, Mulia pun digiring ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut.
Sekarang sudah diamankan, tandasnya.
Kata dia, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Mulia untuk menggali siapa pemilik barang tersebut. Masih pengembangan, kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mulia bakal dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (pds)
