JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Program pengampunan pajak (Pemutihan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pemeirntah Provinsi Jambi sejak 18 Januari hingga 31 Maret 2018 dimanfaatkan warga dengan baik. Buktinya program ini diikuti sebanyak 46.665 wajib pajak (WP) dengan sumbangan pendapatan sebesar Rp 35,2 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi menjelaskan, dari jumlah WP yang mengikuti pemutihan dibagi adalam 3 kategori kepemilikan kendaraan.
Ketiga kategori tersebut adalah kendaraan dinas, kendaraan pribadi dan kendaraan umum, baik roda 2 maupun roda 4. Hingga update data terakhir tercatat kendaraan pribadi yang mengikuti pemutihan sebanyak 44.497 WP dengan pendapatan sebanyak Rp 32 M.
Selanjutnya kendaraan umum hingga 31 Maret 2018, dari hasil pungutan UPTD Samsat diseluruh kabupaten/kota tercatat sebanyak 1.076 WP, degan sumbangan pendapatan sebesar Rp 2,79 M.
Untuk kendraaan dinas sendiri tercatat sebanyak 1.092 kendraan dengan sumbangan pendapatan sebesar Rp 414 Juta, bebernya.
Dari keseluruhan kendaraan yang mengikuti program pemutihan, jika dibagi dalam dua jenis kendaraan yakni roda 2 dan roda 4. Proram pemutihan ini telah diikuti oleh sebanyak 35.001 kendaran roda 2 dengan sumbangan pendapatan sebesar Rp 8,74 M. (nur)
