JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2016-2021.
Rabu (1/8), Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Dalam Perubahan RPJMD 2016-2021, disejumlah Fraksi mempertanyakan alasan Pemprov Jambi menurunkan target jalan provinsi dalam kondisi mantap sebesar 82 persen menjadi 79,54 persen hingga tahun 2021.
Fachrori dalam jawabannya menjelaskan, penyesuaian ini salah satunya merupakan konsekuensi dari Keputusan Gubernur Nomor 216/Kep.Gub/DPUPR/2018 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai Jalan Provinsi.
"Dimana setelah diperhitungkan ulang terhadap ruas jalan saat ini, maka kemampuan keuangan daerah Provinsi Jambi ditambah alokasi DAK jalan tidak sanggup memenuhi target dimaksud," katanya.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjut Fachrori, alokasi infrastruktur jalan dari tahun 2016-2017 hanya mampu memenuhi 0,5 persen kenaikan persentase jalan.
"Mengingat tingkat kerusakan jalan yang lebih cepat akibat beban angkutan yang tidak sesuai dengan kemampuan jalan, sehingga diperlukan target yang relalistis," tuturnya. (wan)