iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi TA 2018.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, Senin (3/9), dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Fachrori Umar dalam sambutannya menyampaikan, sesuai dengan pasal 154 Peraturan Menteri Dolom Negeri Nomor l3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah beserta perubahannya yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan karena beberapa hal.

"Antara lain adanya pakembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan," katanya.

Selain itu, karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

"Atas dasar hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan Perubahan APBD yang telah disusun datum Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images