iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi meminta penjelasan mengenai aset daerah Kota Jambi yang masih bermasalah. Hal ini karena masih adanya temuan aset tanah yang belum ada sertifikat.

"Kami masih menemui adanya laporan aset tanah yang belum juga ter sertifikasi selama periode 2013 hingga 2018. Makanya kami pertanyakan kendalanya apa," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Sutiono.

Menanggapi hal ini, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, jumlah aset tanah Pemerintah Kota Jambi sebanyak 614 persil tanah dan sudah bersertifikat sebanyak 346 persil, sisanya 268 persil yang belum bersertifikat. Pada tahun 2018 telah diusulkan ke BPN sebanyak 30 persil lagi.

"Selebihnya belum bisa diajukan dikarenakan persyaratan dokumen yang belum lengkap," kata Fasha.

Kata Fasha, bahwa pemerintah sedang dalam proses melengkapi dokumen yang kurang. Untuk melengkapi persyaratan tersebut, salah satu upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kota Jambi adalah melakukan pengajuan kerjasama dalam bentuk MoU dan kesepakatan bersama dengarn BPN.

"Kedepan perlu ada penekanan ataupun Rapat Dengar Pendapat dari Komisi terkait DPRD Kota Jambi dengan BPN Kota Jambi," pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images