iklan Cornelis Buston.
Cornelis Buston.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DPRD Provinsi Jambi menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 38 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan RAPBD TA 2019 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Jambi.

Bertempat di Lantai 2 Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (1/11), Acara yang dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, dihadiri oleh Direktur FKDH Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Jajaran Perintah Provinsi Jambi beserta Sekretarian DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis.Buaton dalam sambutannya mengatakan, salah satu tupoksi penting DPRD adalah turut menjadi bagian dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Dalam perencanaan dimaksud, tentu banyak asumsi dasar yang dipertimbangkan, tantangan dan hambatan pembangunan serta strategi yang dapat dilakukan," katanya.

Sehingga, lanjut Cornelis, penjabaran APBD benar-benar mampu berjalan secara efektif, tepat guna, berkeadilan dan memberi dampak yang luas dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan perekonomian di daerah.

Paradigma penting lainnya yang harus dipahami dalam menyusun APBD, adalah keselaran persepsi antara DPRD melalui Badan Anggaran, Kepala Daerah, TAPD Maupun OPD teknis.

"Maka untuk membangun keselarasan, salah satu instrumen penting dalam menyusun APBD adalah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 ini," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images