iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Kota Jambi diminta tegas terhadap regulasi operasional ritel modern. Melalui Perda No 15 tahun 2015 Pemkot Jambi tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, membatasi jam operasional ritel modern.

Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir mengatakan dalam Perda tersebut dibunyikan, jam kerja minimarket/ritel modern untuk hari Senin hingga Jumat mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. "Disdagperind dan Satpol PP harus tegas," kata Nasir kemarin.

Nasir menyebutkan, dalam praktik dilapangan banyak ditemukan pelanggaran jam operasional ritle modern ini. Dia mencontohkan ritel modern yang berada disebelah kediamannya.

"Itu kan di dalam lorong atau jalan lingkungan, bisa mematikan pedagang kecil," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images