iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Pendidikan Kota Jambi mengumpulkan kepala sekolah, bendahara, SD dan SMP se-Kota Jambi, Senin (12/11). Hal tersebut dilakukan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Arman Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi mengatakan, ada perbedaan pengelolaan dana BOS yang dulu hanya sebatas RAPBS. Sementara pengelolaan dana bos yang baru saat ini sudah diperjelas lagi dengan mata anggaran masing-masing.

Karena dana BOS sudah masuk dalam struktur APBD, maka daya serap yang dihasilkan harus seimbang. Jika daya serap rendah maka akan mempengaruhi APBD kota Jambi.

"Penggunaan dana BOS dijelaskan langsung oleh DPKAD, jadi kepala sekolah dan bendahara sekolah bisa menggunakan dengan tepat," katanya.

Dijelaskan Arman, tahun 2019, besaran dana BOS tergantung murid yang ada di sekolah. Untuk tingkat SD dana BOS di perkiraan Rp 50 M dan SMP sebesar Rp 24 M.

"Lebih jelas dan detail dalam mengetahui penyusunan anggaran dana BOS. Lancarnya penggunaan dana BOS mempengaruhi daya serap APBD  kota Jambi," katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images