iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Manuver Isnedi salah seorang kader Gerindra yang mengadakan pertemuan dan mengklaim mayoritas caleg kader Gerindra mendukung Muradi dipencalegan DPR RI dibantah oleh ketua DPC Merangin Sdr. Syafruddin Can. Berbicara di Bangko (15/10/2018) anggota DPRD Merangin dua periode ini mengatakan pertemuan yang dilakukan Isnedi tidak bisa mengatasnamakan kader Gerindra karena yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya Isnedi dan beberapa mantan pengurus yang sudah lama tidak masuk dalam struktur kepengurusan Partai Gerindra.

Bahkan pria yang berasal dari Sungai Manau ini menambahkan ada mantan pengurus yang sudah menjadi caleg partai lain ikut dalam pertemuan tersebut, sementara Isnedi sendiri sudah lama diganti dari Ketua DPC Partai Gerindra Merangin dan status nya sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin sudah lama diganti berdasarkan surat keputusan yang langsung ditandatangani oleh Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Ahmad Muzani bernomor : 02-0082/Kpts/DPP-GERINDRA/2018 tertanggal 9 Februari 2018 tetang Penggantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Merangin.

"Bagi kita Partai Gerindra, Isnedi tidak mewakili siapa-siapa lagi karena beliau sudah diganti oleh DPP karena menolak melakukan proses verifikasi faktual partai beberapa waktu lalu, sedangkan statusnya sebagai Wakil Ketua DPRD pun secara keorganisasian Gerindra juga sudah diganti, bahkan dalam waktu dekat akan keluar sanksi dari DPP kepada beliau karena sudah menunggak 6 bulan uang iuran wajib anggota DPRD yang telah diamanahkan AD/ART partai," ungkapnya

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Syafruddin Can menyayangkan tindakan yang dilakukan Sdr. Isnedi tersebut, dengan melakukan manuver politik dengan mengaitkan keputusan DPP yang memberhentikan Isnedi sebagai Ketua DPC dengan pencalegan Ketua DPD Sutan Adil Hendra di DPR RI, yang seolah - olah Sdr. Isnedi punya kekuatan untuk mengarahkan dukungan kader partai Gerindra ke Sdr. Muradi. 

Terkait dengan hal itu Syafuddin Can dengan tegas mengatakan akar rumput Partai Gerindra di Merangin solid mendukung bapak Prabowo Sandi sebagai presiden dan wakil presiden serta pencalonan Sutan Adil Hendra di DPR RI, dan hal ini telah menjadi tekad kader Gerindra yang tertuang dalam fakta integritas di atas materai 6000.

"Akar rumput Partai Gerindra solid mendukung bapak Prabowo Sandi dan Pak Sutan Adil Hendra di DPR RI sebagai satu kesatuan yang tertuang dalam fakta integritas di atas materai 6000, imbuhnya.

Bantahan akan aksi Isnedi tersebut juga dilakukan oleh Abun Yani salah satu calon legislatif Gerindra di Batanghari dan Muaro Jambi, menurut mantan calon bupati Muaro Jambi tersebut tindakan Isnedi merupakan praktek adu domba sesama Partai Gerindra karena selama ini dirinya mengenal gerindra itu patuh pada perintah partai dan pimpinan, tetapi apa yang dilakukan Isnedi bertolak belakang dengan tradisi dan idiologi gerindra yang solid dan militan dalam satu komando. 

"Gerindra itukan partai solid dan militan dalam satu komando, saya berharap kawan - kawan yang memiliki masalah di partai ini tidak mengkedepankan kepentingan pribadinya masing-masing apalagi kita inikan akan menghadapi pilpres dan pileg butuh solidaritas.

Terkait pernyataan Isnedi di akun FB nya yang menyatakan masalah pemecatan dirinya akan di bawa ke majelis etik DPP partai Gerindra, langsung ditanggapi Anwar Ende salah seorang anggota majelis etik Gerindra, yang menegaskan tidak ada dan tidak akan ada sidang majelis etik untuk memeriksa hal tersebut, karena keputusan tentang penggantian Isnedi selaku ketua DPC dan wakil ketua DPRD Merangin sudah final, sedangkan panggilan kepada Isnedi kemarin hanya untuk mengklarifikasi tunggakan pembayaran kewajiban anggota DPRD yang tidak ia setorkan selama enam bulan ini, ditambah dengan klarifikasi masalah status tersangka yang dikenakan penyidik polres Merangin pada yang bersangkutan, jelas pria yang menjabat sekretaris eksekutif DPP Gerindra tersebut.

 "Tidak ada dan tidak akan ada sidang majelis etik atas penggantian Isnedi sebagai ketua DPC ataupun pimpinan DPRD Merangin karena keputusan tentang itu sudah final, yang ada ia dipanggil masalah tunggakan kewajiban iuran anggota dewan serta status tersangka yang bersangkutan," pungkasnya. (aiz) 

 


Berita Terkait



add images