iklan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Supardi Nurzain melakukan Penandatanganan berita acara pengesahan empat Ranperda (8/1) kemarin. Foto : Ist
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Supardi Nurzain melakukan Penandatanganan berita acara pengesahan empat Ranperda (8/1) kemarin. Foto : Ist

JAMBIUDPATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peratura Daerah (Perda) Provinsi Jambi, Selasa (8/1/2019). 

Empat Ranperda itu ialah, Rancangan Perda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pencegahan penyalah gunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Ranperda pencabutan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas lll pada RSUD Raden Mattaher Jambi.

Ranperda pencabutan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas lll badan layanan umum daerah RSJD Provinsi Jambi.
Kemudian, Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Panitia Khusus I, Sri Herlita menyampaikan, Ranperda itu sudah dilakukan pembahasan bersama antara Pansus I bersama OPD terkait serta telah dilakukan pendalaman dan penajaman dari aspek yuridis formal maupun materiil oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Begitu juga substansi maupun sistematika Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2017 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Itu telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas Gubernur Jambi H. Fachrori Umar mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah yang disahkan itu sangat penting.

Penyalahgunaan Napza di Provinsi Jambi semakin meningkat dan telah masuk pada tingkat mengkhawatirkan, perlu pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur," ungkap Fachrori. (ist)


Berita Terkait



add images