iklan DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Lima Ranperda Inisiatif.
DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Lima Ranperda Inisiatif.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- DPRD Provinsi Jambi menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi melalui sidang paripurna DPRD, Selasa (25/6).

Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ar Syahbandar dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto.

Lima Ranperda itu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Mauli dalam penyampaiannya menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat didasari kondisi umum dan ketentraman masyarakat yang terjaga merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

"Dalam hal ini pemerintah daerah bertanggungjawab sepenuhnya untuk menciptakan dan memelihara kondisi tersebut dengan melibatkan peran serta stake holder lainnya termasuk seluruh masyarakat," kata Mauli.

Kemudian Ranperda tentang Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan melihat dari semakin meningkatnya jumlah penduduk, perkembangan ekonomi dan industri dari waktu ke waktu secara langsung telah mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah.

"Aktivitas alih fungsi lahan pertanian khususnya di Provinsi Jambi sudah sangat mengkhawatirkan, Maka pengaturan dan penetapan Ranperda menjadi sangat penting untuk segera dilakukan," katanya.

Selanjutnya Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mauli mengatakan pengaturan pada Ranperda tersebut memiliki tujuan diantaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR.

Tujuan lainnya yakni meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan.

Sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memberi penguatan bagi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan penduduk usia mulai dari tingkat desa sampai tingkat provinsi dengan melibatkan peran pemerintah serta dukungan dari masyarakat keluarga, pihak-pihak terkait dengan memberdayakan seluruh potensi penduduk lanjut usia melalui penyelenggaraan kesejahteraan secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.

Sementara Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Provinsi Jambi kata Mauli, menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

Mauli berharap nota pengantar lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi itu dapat dijadikan bahan guna pembahasan tingkat berikutnya bersama pemerintah. (*/wan)


Berita Terkait