iklan Batching Plant (tempat produksi beton curah siap pakai).
Batching Plant (tempat produksi beton curah siap pakai).

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Batching Plant (tempat produksi beton curah siap pakai) yang dibangun di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci tahun 2018 yang lalu dipertanyakan warga.

Menurut keterangan Arif salah seorang warga, bahwa Batching Plant yang dibangun di Bukit Tengah beberapa waktu yang lalu tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci.

Selain itu, Batching Plant tersebut juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPPTSPTK) Kabupaten Kerinci. "Iya, masa izin lingkungan dan IMB belum ada Batching Plant sudah dibangun disana, Ini kan aneh sekali,"katanya.

Dia meminta kepada Dinas Terkait seperti DLH Kerinci dan DPMPPTSPTK untuk memberikan keterangan dan terbuka kepada masyarakat terkait pembangunan Batching Plant tersebut.

Menurut Arif, perusahaan yang mendirikan Batching Plant tersebut bisa dikenai sanksi pidana, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tentang Izin Lingkungan. "Belum lama ini beberapa anggota DPRD Kerinci sudah turun mengecek kesana, namun belum ada tindakan," sebutnya.

Menurut informasi, beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci, belum lama ini juga sudah turun mengecek kelokasi pembangunan Batching Plant yang tidak memiliki izin di sekitaran perkantoran Bupati Kerinci di Bukit Tengah, Siulak tersebut. "Iya anggota dewan sudah turun kesana, tapi sampai saat ini gak tau apa hasilnya," jelasnya.(adi)


Berita Terkait



add images