iklan Sat Binmas Iptu Kasidu Ingatkan Warga Soal Karhutla.
Sat Binmas Iptu Kasidu Ingatkan Warga Soal Karhutla.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyuluhan dan Sosialisasi dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD ke 105 Kodim 0415/Batanghari, di Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajung, Kabupaten Batanghari, Rabu (17/7).

Sementara itu yang jadi pemateri Sat Binmas Iptu Kasidu, yang menjelaskan tetang Hukum dan keamanan lingkungan.

"Dalam undang-undang karhutla kita himbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan sembarangan," ucapnya.

Sat Binmas juga menjelaskan didalam undang undang sudah apa bila melanggar hukum untuk membakar hutan sembarangan diancam diatas 4 tahun penjara dan kena denda minimal Rp 500 juta. (*/wan) 


Berita Terkait



add images