iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.COMUARATEBO - Realisasi PAD Tebo sektor reklame pada Semester Pertama Tahun2019 mencapai 54,06 persen atau Rp 113 juta lebih. Sedangkan terget pada sektor pajak reklame hingga akhir tahun nanti sebesar Rp 210 juta.

Besaran Pajak Reklame sesuai dengan aturan yakni 25 persen dari nilai kontrak dan dibayarkan oleh vendor diawal kontrak. Namun jika relelame masih terpasang setelah habis masa kontrak, pihak vendor akan dikenakan denda sebesar 2 Persen perulan, sebut Kasubbid Penagihan Pajak Bakeuda Tebo, Amsar, SE.

Diungkapkannya saai ini sedikitnya ada 18 vendor yang aktif membayar pajak ke Bakeuda Tebo. Angka tersebut dinilai telah maksimal disamping beberapa perusahaan yang secara langsung melakukan pembayaran seperti  perusahaan alat telekomunikasi.

"Kalau ada pihak vendor yang menunggak pajak, maka akan merugikan mereka sendiri. Karena perusahaan besar pasti akan mempertanyakan bukti pembayaran pajak ke pihak vendor," tandasnya.  (bjg)


Berita Terkait



add images