iklan Tersangka saat diamankan Polisi.
Tersangka saat diamankan Polisi. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, TANJUNGBALAI - Sepasang suami-istri berinisial HM, 48, dan In, 53, diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba, Rabu (21/8) malam. Selain menangkap HM dan In, polisi juga meringkus bandarnya bernama Hasman di rumhanya.

Pasutri tersebut ditangkap di rumahnya, Jalan MT Haryono Gang Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai, Sumut. Berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian juga menangkap bandar narkoba bernama Hasman.

Dari hasil penggerebekan tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai dari dalam rumah pasutri ditemukan 13 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 3.71 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH MH mengatakan petugas turut mengamankan tersangka In karena ikut terlibat dalam mengedarkan sabu tersebut.

“Tersangka HM ini merupakan residivis dalam kasus narkoba dengan vonis tujuh tahun penjara dan pada 2017 telah bebas,” ujarnya, Kamis (22/8).

Kapolres menjelaskan dari tersangka pasutri ini petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handpone, uang sebanyak Rp70.000, 2 lembar tisu warna putih, 1 buah tas kain warna orange, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah pipet sebagai sendok, 1 buah box plastik warna kuning dan 2 bal plastik kecil transparan.


Berita Terkait



add images