iklan Rizal Djalil Belum Ditahan KPK.
Rizal Djalil Belum Ditahan KPK. (fin)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada pemeriksaan kali ini penyidik berusaha mendalami tugas pokok dan fungsi Rizal Djalil sebagai Anggota BPK. “Karena ada salah satu audit terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR dan juga aliran dana kepada yang bersangkutan,” kata Febri.

Febri pun menanggapi klarifikasi Rizal terkait keterlibatannya dalam pusaran suap proyek SPAM. Ia mengatakan, KPK telah sering mendengar sangkalan seperti itu dari mulut tersangka.

“Silakan saja, KPK akan tetap fokus pada penanganan perkaranya. Karena kami yakin begitu meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, bukti permulaan yang cukup itu sudah terpenuhi di sana,” ucap Febri.

Ia mengaku, fokus KPK saat ini yaitu mengungkap aliran dana sekitar USD100 ribu yang diduga diterima Rizal. Kendati demikian, Febri mempersilakan Rizal untuk menyampaikan segala informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

“Kalau memang itu bisa ditelusuri lebih lanjut kami tentu akan menghitung hal tersebut sebagai faktor-faktor yang meringankan,” tutur Febri.

Terkait status penahanan Rizal, diakui Febri, penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memutuskan akan menahan tersangka. Hal ini, kata dia, sesuai landasan yuridis yang digunakan KPK yakni Pasal 21 KUHAP.

“Penyidik seringkali mempertimbangkan untuk menentukan sikap di penyidikan apakah perlu dilakukan penahanan saat ini atau masih perlu dilakukan kegiatan-kegiatan lain,” tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal diduga menerima suap senilai SGD100 ribu (sekitar Rp1 miliar). Suap diduga diberikan oleh Leonardo terkait proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara serupa yang sebelumnya menjerat delapan tersangka. Para tersangka berasal dari kalangan Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE serta PT TSP. Keseluruhan tersangka telah menjalani proses persidangan. Sebagian besar di antaranya telah divonis bersalah oleh majelis hakim serta dilakukan eksekusi hukuman.

Atas perbuatannya, Rizal diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo, yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(riz/gw/fin)

 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images