iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (JPNN)

“Hari Kamis (10/10), (laporan-red) kami belum diterima karena harus menyertakan hasil visum. Hari Jumat (11/10), laporan kami diterima,” ucap Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan di Mapolres Tangsel.

Dituturkan Ferry, korban menjadi pelampiasan nafsu S sejak berusia 12 tahun. Petaka itu bermula ketika ibu kandung korban meninggal dunia. Korban yang masih duduk di kelas V SD terpaksa tinggal berdua dengan S di lapak rongsokan, di Kecamatan Pamulang.

Sejak saat, itu korban menjadi pemuas nafsu syahwat S. Peristiwa itu terus berulang hingga korban hamil dan melahirkan. Bahkan, korban sempat keguguran pada kehamilan pertama.

“Korban sudah diperkosa sejak usia 12 tahun hingga usia 16 tahun, tepatnya bulan September lalu melahirkan anak,” kata Ferry.

Ferry berharap, polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Sehingga, pelaku mendapat hukuman setimpal. Soalnya, perbuatan pelaku telah merusak masa depan korban. “Kita dampingi supaya pelakunya ditangkap,” kata Ferry.

Sementara, korban mengaku, enggan melaporkan peristiwa tersebut lantaran diancam akan dilukai oleh S. “Aku takut, soalnya diancam pakai pisau. Saat itu usia baru 12 tahun,” katanya. (you/nda/ira)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images