iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Pengelolan Aset Perum Perindo, Wenny Prihatini dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor ikan tahun 2019.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Asra Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa, Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (24/10).

Selain Wenny, Admin Keuangan PT Navy Arsa Sejahtera, Fauzi dan Manager Operasional CV Dua Putera Rey Andrian pun turut digarap KPK untuk tersangka MMU.

KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut.

Ditemukan kesepakatan dari keduanya, Risyanto akan menerima alokasi fee senilai Rp 1300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Sementara bobot impor yang diurus Mujib dan Risyanto totalnya mencapai 750 ton.

Atas perbuatannya, Mujib selaku pihak pemberi pun dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Risyanto selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.(rmol)


Sumber: www.rmol.id

Berita Terkait



add images