iklan ILUSTRASI CPNS: Peserta tes CPNS 2018 saat mengikuti ujian di Bontang.
ILUSTRASI CPNS: Peserta tes CPNS 2018 saat mengikuti ujian di Bontang. (Adiel Kundhara/Bontang Post/Jawa Pos Group)

Lebih lanjut, Suharmen menuturkan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar jika di atas ambang batas. Kemudian, kualifikasi pendidikan harus sama dengan 2018. ”Juga menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat mendaftar CPNS 2018,” jelasnya.

BKN juga memberikan pilihan kepada pelamar untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019. Bagi pelamar yang memilih ikut, tapi tidak hadir, dinyatakan gugur. ”Nah, kalau hadir dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, nilai terbaik antara SKD 2018 dan 2019 yang digunakan,” terang Suherman. Tapi, jika ternyata tidak memenuhi, nilai SKD 2018-lah yang digunakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta tes CPNS untuk bertanya maupun menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggahan diberikan selama tiga hari. Mulai 16 sampai 19 Desember. Keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak diumumkan pada 26 Desember. ”Kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan CPNS. BKN akan membuka pos pengaduan online maupun hotline. Soal administrasi itu yang menyeleksi instansi tujuan pelamar,” tutur Setiawan.

 


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images