JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Pelaksana Razia terhadap peredaran Minuman Beralkohol (Minol) oleh Pol PP Muaro Jambi terus berlanjut, kini giliran warung di wilayah Kecamatan Bahar Selatan yang menjadi sasaran penertiban minuman memabukkan ini.
Razia ini dilaksanakan oleh Pol PP Muaro Jambi selama 2 hari dari tanggal 21-22 November 2019, semua warung sembako dan minimarket dilakukan pemeriksaan oleh belasan petugas Pol PP berseragam lengkap.
Razia ini juga dimaksudkan agar meminimalisir peredaran Minolh di kalangan Remaja pada malam hari dan tempat hiburan Malam, serta mengantisipasi menjamurnya Minol di setiap tempat sehingga keamanan dan ketertiban menjadi kondusif.
Kadis Pol PP dan Damkar Muarojambi R. Ganj SH melalui Kabid Per UU Daerah Yunaiditendra S.Pd usai pelaksanaan Razia mengatakan bahwa Razia kali ini di fokuskan di wilayah Bahar Selatan, Razia dilakukan sejak Pukul 9 pagi hingga selesai yang dilaksanakan oleh belasan anggota Pol PP Muarojambi.
"Jadi Razia kali ini kami melakukan pemeriksaan berkala kepada Warung/Toko/Minimarket/Swalayan yang ada di wilayah Bahar Selatan ini, semua toko kami periksa hingga ke gudang penyimpanannya, "ujar Yunaiditendra
Lebih lanjut, Yunaiditendra mengatakan bahwa dari hasil Razia ini Tim tidak menemukan Minuman yang mengandung Minol, walaupun begitu tim sekaligus mengingatkan kepada pemilik warung agar jangan sampai menjual Minol karena akan berdampak negatif di masyarakat.
"Para penjual kami himbau agar jangan menjual minol dan juga pedagang harus mengurus perizinan sesuai dengan kategori toko masing-masing, "himbau Yunaidhi.
Sebagai langkah antisipasi peredaran Minol, pihak Pol PP melakukan pembinaan kepada Pemilik Tokobdan juga memasang stiker di bagian Depan Toko yang berisi di Toko tersebut tidak menjual Minuman Beralkohol.
"kami akan secara rutin melakukan Razia ini agar peredaran Minol dapat diatasi di tengah masyarakat Muaro Jambi,"pungkasnya.(era)