JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2020 mengalami perubahan.
Ini setelah Komisi Pemilihan Umum KPU RI menerbitkan PKPU nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan yang sebelumnya di atur dalam PKPU nomor 15 tahun 2019.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatkan, ada beberapa perubahan jadwal dari aturan lama dan yang baru ini. Beberapa perubahan penting terjadi pada tahapan pencalonan.
“Misalnya pada tahapan awal untuk jalur perseorangan akan diumumkan pada 3-16 Desember mendatang. Sebelumnya pada PKPU 15 tahun 2019 pengumumannya dilakukan pada 25 November-8 Desember 2019,” katanya.
Setelah pengumuman itu, berikutnya dilanjutkan dengan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan hingga 20 Februari 2020. Untuk Pilbup maupun Pilwako, penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan lebih banyak 3 hari dari pada Pilgub yaitu 23 Februari 2020.
Setelah itu pendaftaran untuk seluruh pasangan calon akan dimulai 16-18 Juni. "8 Juli Paslon akan ditetapkan sebagai dan besoknya akan dilaksanakan pencabutan dan pengumuman nomor urut calon," katanya.
Sedangkan untuk pemungutan suara tidak mengalami perubahan yakni dilakukan pada 23 September 2019. “PKPU terbaru ini bisa diakses di website KPU.go.id,” tukasnya. (wan)