iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 mendatang perlu dipastikan. Netralitas merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2015 tentang ASN. Azas ini termasuk 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.

Kepala Bidang Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Kumala Sari mengatakan, dalam perhelatan pilkada, netralitas ASN harus dikawal, dijaga, dan dipastikan.

Kumala Sari menjelaskan netralitas ASN telah diatur dalam PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Pada Pilkada tahun 2017 dan Pemilu Serentak 2018, Kementerian PAN-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.

Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

“Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitas,” kata Kumala Sari di Jakarta, Jumat (29/11).

Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye. Kedua, tidak ikut dalam kegiatan kampanye. Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih, dan keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.

Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye. Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon. “Terakhir, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Kumala Sari menambahkan penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon,” imbuhnya.

Bagi ASN yang melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi. Baik administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan jika netralitas ASN tetap masih menjadi fokus pada perhelatan Pilkada serentak 2020 mendatang. Tidak hanya ASN, Bawaslu juga memfokuskan diri terhadap pengawasan politik uang dan berita bohong (hoaks).

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, setidaknya terdapat tiga segmentasi yang masih menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada pilkada serentak. Yaitu netralitas ASN, TNI dan Polri, poltik uang dan ujaran kebencian (hoaks). “Kita melihat dari beberapa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang lalu. Dugaan adanya netralitas ASN, TNI dan Polri, politik uang dan hoaks masih mendominasi pelanggaran pidana pemilu,” jelas Fritz.

(khf/fin/rh)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images