iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI-Untuk memaksimalkan kinerja para Perangkat Desa di Kabupaten Muaro Jambi, maka pihak Pemkab Muaro Jambi telah menyetujui kenaikan gaji perangkat desa pada tahun 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi, M Fadhil Arief. Dia menyebutkan bahwa tidak hanya Kepala Desa nantinya kenaikan gaji, juga akan dinaikkan bagi Sekretaris Desa, dan perangkat desa.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Terkait hal ini, tahun depan insya Allah kita naikkan, akan kita sesuaikan dengan PP No 11 tahun 2019,” ujar Sekda.

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019, gaji kepala desa besarannya paling sedikit Rp 2.426.640 per bulan atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan IIA. (era)


Berita Terkait



add images