iklan  Abdul Rahim M.Pd.I. Wakil Gubernur Bawaslu Merangin yang juga koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Merangin.
Abdul Rahim M.Pd.I. Wakil Gubernur Bawaslu Merangin yang juga koordinator divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Merangin. (Wiwin/jambiupdate)

Paska pengumuman pihak Bawaslu Kabupaten Merangin mengharapkan laporan dan tanggapan dari masyarakat Merangin terhadap nama-nama yang diumumkan dengan tenggang waktu 12 sampai 15 Desember 2019.

"Kami minta laporannya apabila nama-nama yang kami umumkan terindikasi menjadi pengurus partai politik, perangkat Desa, pegawai BUMD atau pernah dipenjara pidana dengan ancaman pidana 5 tahun," ujar Abdul Rahim M.Pd.I.

Apabila ada laporan masyarakat yang bisa dibuktikan secara hukum, pihak Bawaslu Kabupaten Merangin akan melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat tersebut.

"Selanjutnya jika tidak ada laporan akan dilakukan tes tertulis menggunakan sistem CAT Online dengan metode sokrativ, setelah itu langsung dengan tes wawancara di sekretariat bawaslu Merangin dari 13-17 Desember 2019," ungkap Abdul Rahim M.Pd.I

Setelah itu Abdul Rahim M.Pd.I mengatakan pengumuman hasil tes CAT dan wawancara akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2019 dan setelah itu dilantik pada tanggal 20 atau 21 Desember 2019.

"Merangin ada 24 Kecamatan masing masing kecamatan 3 orang yang diterima, pengumuman hasil CAT dan wawancara tanggal 18 Desember, setelah itu yang diterima akan dilantik pada 20 atau 21 Desember 2019," tutup Abdul Rahim M.Pd.I. (wwn)


Berita Terkait