iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menerapkan sistem rekapitulasi elekteronik sebagai dasar metode penetapan hasil pemilihan umum.

Rencana tersebut akan diujicoba sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang, termasuk di Provinsi Jambi.

Komisioner KPU provinsi Jambi, Apnizal, menyebutkan, jika wacana tersebut hingga saat ini masih dikaji untuk dituangkan dalam PKPU sebagai payung hukum yang kuat untuk mengatur penerapan rekapitulasi penghitungan suara elektronik (e-rekap).

"Masih diproses PKPUnya, kita tunggu saja," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Rabu (11/12).

Saat ini, lanjut Apnizal, pihaknya tengah melakukan pemetaan untuk daerah mana saja yang bisa diterapkan sitem E-Rekapitulasi ini.

"Memang semua daerah sudah terkoneksi dengan internet, namun ada beberapa daerah yang desanya terpencil," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images