JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tengah melakukan persiapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Namun ada yang berbeda syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar dalam rekrutmen penyelenggara Adhoc pada Pilkada tahun depan.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyebutkan, berdasarkan rencana jadwal yang telah ada pengumuman rekrutmen penyelenggara Adhoc ini pada awal Januari mendatang.
"Mulai perekrutannya sekitar Februari dan 1 Maret sudah mulai aktif bekerja," katanya kepada jambiupdate.co belum lama ini.
Untuk syarat hampir sama dengan Pemilu 2019 lalu, tapi ada dua catatan yang menjadi penekanan para perekrutan PPK dan PPS kali ini, salah satunya terkait batas umur.
"Terkait batas umur maksimal 65 tahun, jika lebih maka tidak bisa menjadi penyelenggara. Kemudian juga surat dari puskesmas keterangan sehat," jelasnya. (wan)