iklan ILustrasi.
ILustrasi. (Net)

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Agus Firngadi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kado ulang tahun buat masyarakat Provinsi Jambi pada HUT Provinsi Jambi ke 63 tahun ini. "Surat keputusan tentang pemutihan ini sudah ditanda tangani Gubernur Jambi dan mulai di lakasanakan pada 6 Januari 2020 tepat di hari Ulang Tahun Provinsi Jambi," katanya, Sabtu (4/1).

Dijelaskan Agus, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas, sehingga hanya dipungut pokok satu tahun akhir dan satu tahun berjalan sesuai jatuh tempo pajaknya atau bayar dua tahun saja.
"Kalau pajaknya mati dua tahun yang dibebaskan hanya denda administrasinya," imbuhnya.

Meski dilakukan pemutihan Pokok, target pendapatan daerah Pemprov Jambi dari kegiatan pemutihan ini, diungkapkan Agus mencapai Rp 120 Miliar. "Persyaratan sama pemutihan seperti biasa, nanti kita buat brosur sosialisasi kepada masyarakat. Nanti selama pameran di Kawasan Kantor Gubernur ini juga kita buka Samsat pelayanan," tandasnya. (aba)


Berita Terkait



add images