iklan Satgas Anti Mafia Bola Jilid 3 kembali menangkap dua tersangka kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi menghadapi Perses Sumedang.
Satgas Anti Mafia Bola Jilid 3 kembali menangkap dua tersangka kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi menghadapi Perses Sumedang. (Anggi)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Jilid III kembali mengumumkan penangkapan dua tersangka baru dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi kontra Perses Sumedang. Salah satu tersangka merupakan PNS.

Kepala satgas Anti Mafia Bola Jilid III Birgjen Hendra Pandowo mengatakan, penangkapan dua tersangka itu merupakan lanjutan kasus satgas jilid II pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola jilid II telah mengamankan enam pelaku. Alhasil dari keterangan enam tersangka itu, kedua orang berinisial HN dan KH yang sempat buron berhasil di tangkap pada pertengahan Februari 2020, lalu.

“Seperti kita ketahui, di (Satgas) jilid 2 kita mengungkap kasus pengaturan skor yang terjadi pada pertandingan Persikasi Bekasi menghadapi Perses Sumedang. Saat itu Persikasi Bekasi menginginkan kesebelasannya menang karena ingin bergerak dari Liga 3 naik ke Liga 2,” ucap Hendro kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2) kemarin.

“Dari keterangan enam tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya mengatakan masih ada dua orang lagi pelaku yang menajdi DPO Satgas Anti Mafia Bola,” tambah jenderal bintang satu tersebut.

Hendro menjelaskan, tersangka HN yang diciduk di salah satu rumah kos Kemang Jakarta merupakan anggota Exco Asprov PSSI Jawa Barat. Sedangkan, KH ditangkap di Karang Bahagia, Kab Bekasi adalah Dewan Pengawas Persikasi, yang juga seorang Pegawai negeri Sipili (PNS).

“Kemarin sudah saya sampaikan (kepada Anggota), saya kasih dead line bahwa sebelum habis bulan Februari semuanya harus tertangkap. Alhamdulillah dua tersangka berinisial HN salah satu Exco Asprov PSSI Jawa Barat dapat kita tangkap. Kemudian KH salah satu pegawai negeri di Kabupaten Bekasi juga kita amankan,” jelas Hendro.

Dengan tertangkapnya dua DPO tersebut, pekerjaan rumah satgas Jilid 2 telah selesai. Total ada delapan tersangka dalam kasus pengaturan skor di laga Persikasi Bekasi vs PS Sumedang.

“Terhadap dua DPO ini, saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan untuk proses pemberkasan. Selanjutnya akan kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut kirim ke PN Sumedang melakukan proses persidangan,” tutur Hendro.


Berita Terkait



add images