iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MAKASSAR– Pengajar Politik Hukum Pascasarjana Universitas Pancasila dan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr Syamsuddin Radjab menyinggung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Perppu Pilkada itu ditandatangani Jokowi pada Senin (4/5/2020).

Nomenklatur perppu tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Dari sisi norma tak perlu ada Perppu, tiga pasal di dalam Perppu sudah ada di Undang-undang Pilkada,” katanya dalam diskusi webinar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI), Minggu (31/5/2020).

Ia mengatakan, Pemerintah memasukkan pasal 120 yang memuat tentang frasa bencana non alam.

“Pasal 120 hanya ingin memasukkan frasa bencana non alam. Di sini bencana itu adalah bentuk gangguan lainnya,” katanya.

Ia juga mengatakan, rancangan UU Pilkada, tak mengantisipasi adanya bencana sebelum pemungutan suara seperti pandemi Covid-19 ini. Justru yang diatur bencana atau gangguan pasca pemungutan suara di BAB XVI Undang-Undang tersebut makanya dikenal pemilihan lanjutan atau susulan.

Menurutnya, dalam pasal 122 A yang berisi Ayat (1) pasal tersebut mengatakan, penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga.

Kemudian, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan atau pilkada ulang dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.

“Dalam pasal 122 A juga tak pas masuknya, pasal itu soal pemilihan lanjutan atau dengan kata lain pemilu yang sudah terselenggara. Tapi saat ini pilkada kan belum berjalan,” katanya.

Menurutnya, Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri.

“Tak ada yang bisa ditunda kalau dalam kurun waktu 2020. Kalau keinginan KPU sampai 2021 karena melewati waktu Pilkada maka itu baru wajib dikeluar Perppu,” katanya.

Berita Terkait



add images