JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Pemkab Muaro Jambi mulai mempersiapkan beberapa prosedur untuk menjalankan Regulasi New Normal dalam pelayanan masyarakat dan kehidupan sosial masyarakat di Muaro Jambi. Rapat persiapan ini dilakukan Pemkab Muaro Jambi bersama Dandim 0415/Batanghari.
Dalam arahan ini ada beberapa poin kehidupan bermasyarakat yang diatur regulasi nya seperti dalam Kegiatan ekonomi di Pasar, Rumah Makan, Swalayan, tempat Rekreasi dan tempat beribadah. "jadi tadi Pak Dandim memaparkan tentang aturan atau standar dalam berkehidupan sosial masyarakat di beberapa tempat yang ada, kami akan mempelajari regulasi ini dan akan kami bahas untuk kami jadikan regulasi dan kami turunkan ke jajaran bawah,"ujar Sekda Muaro Jambi MHD Fadhil Arif SE.
Fadhil mengatakan pembahasan regulasi dilakukan Pemkab bersama Forkompimda Kota Jambi, termasuk melibatkan MUI, Kanwil Kementerian Agama, FKUB dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Kami berharap jika regulasi ini nantinya berjalan, semua masyarakat dan organisasi masyarakat harus saling mendukung hal ini agar tujuan utama New Normal ini dapat tercapai yaitu menekan kasus Covid-19 di Muaro Jambi," harapnya. (era)